Kamis, 31 Mei 2012

HAM berdasarkan deklarasi internasional dan menurut UUD'45

Pengertian HAM

HAM, merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat sejak dia lahir dan sebagai keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagia Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
  1. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
  2. Pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya.
  3. Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya.
  4. Karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas
  5. Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun
  6. Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar
  7. Hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.


Deklarasi Internasional HAM

Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum.

Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.

Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.



Pelaksanaan HAM di Indonesia


Pemahaman HAM yang sesungguhnya adalah baik, namun HAM yg kini ada adalah senjata pamungkas untuk menghancurkan INDONESIA yang berdaulat dan juga belum mencerminkan atau berlandaskan Pancasila dan UU. bukti nyata penjahat dengan mudah berlindung dengan HAM padahal penjahat itu telah membunuh lebih dari 20 orang.

Dimina isi pancasila itu sendiri :
  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Kemanusiaan adli dan beradap
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan social bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh bangsa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar