Pengertian HAM
HAM,
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat sejak dia lahir dan
sebagai keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran
yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagia Umum
Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
- Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
- Pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya.
- Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya.
- Karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas
- Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun
- Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar
- Hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Deklarasi Internasional HAM
Enam puluh
tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran
yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa
menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum.
Pernyataan
Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM
Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa
yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17
wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember
kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun
1948.
Deklarasi
tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima
semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM
Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan
bangsa.
Disebut
sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal,
karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi
ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua
bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Pemahaman
HAM yang sesungguhnya adalah baik, namun HAM yg kini ada adalah senjata
pamungkas untuk menghancurkan INDONESIA yang berdaulat dan juga belum
mencerminkan atau berlandaskan Pancasila dan UU. bukti nyata penjahat
dengan mudah berlindung dengan HAM padahal penjahat itu telah membunuh
lebih dari 20 orang.
Dimina isi pancasila itu sendiri :
- Ketuhanan yang maha Esa
- Kemanusiaan adli dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan social bagi seluruh rakyat Indonesia
- Keadilan Sosial bagi seluruh bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar